Pengantar Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan

Posted by Law for the better future | 20.31 | | 2 comments »


1.          Pengertian Hukum Keluarga dan  Harta Kekayaan
 Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Tuhan menciptakan manusia berjenis kelamin pria dan wanita dan sesuai dengan kodrat mereka maka mereka akan hidup saling berpasang-pasangan. Hidup berpasang-pasangan tersebut akan diikat dengan suatu tali perkawinan diantara mereka dan kemudian dalam hubungan tersebut dapat melahirkan anak yang mengakibatkan  adanya hubungan antara anak dengan orang tuanya.Dalam hubungan yang demikian ini maka lahirlah Hukum Keluarga.
            Manusia sebagai mahluk social dalam hidup selalu saling berinteraksi satu sama lain untuk memenuhi kepentingan/kebutuhannya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia mengadakan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain-lain. Dalam hidup yang demikian itulah maka akan melahirkan Hukum  Orang dan Hukum Keluarga; Hukum Benda dan Hukum Perikatan yang tergabung dalam Hukum Harta Kekayaan.
            Sesuai dengan kodratnya di dunia ini tidak ada yang abadi, begitu juga manusi sebagai mahluk ciptaan Tuhan pada saatnya mereka akan meninggal dunia yang otomatis akan meninggalkan semua yang dimilikinya baik anak keturunan dan harta bendanya. Untuk mengatur harta benda yang ditinggalkan  dan mengatur siapa saja yang berhak menerimanya, maka lahirlah Hukum Waris.
            Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Keluarga dan Hukum Harta Kekayaan adalah hukum yang mengatur hubungan mengenai perorangan, baik dalam hubungan keluarga dan dalam masyarakat.

Subjek Hukum Internasional

Posted by Law for the better future | 18.44 | | 0 comments »


Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai:

  1. Pemegang segala hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
  2. Pemegang hak istimewa procedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional.
  3. Pemilik kepentingan yang diatur oleh Hukum Internasional. 
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional dapat diartikan sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dengan kata lain dapat disebut sebagai subjek hukum internasional secara penuh. Mengenai siapa yang menjadi subjek hukum internasional, dapat dilihat melalui dua pendekatan:
  1. Pendekatan dari Segi Teoritis
  1. Hanya negaralah yang menjadi subjek hukum internasional.
Pendapat ini didasarkan pada pemikiran, bahwa peraturan-peraturan hukum internasional adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan traktat-traktat meletakkan kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya
  1. Individulah yang menjadi subjek hukum internasional.
Bahwa yang dinamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara sebenarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia-manusia yang merupakan anggota masyarakat yang mengorganisir dirinya dalam negara itu. Negara tidak lain merupakan konstruksi yuridis yang tidak akan mungkin ada jika tanpa manusia sebagai anggota masyarakat suatu negara.

Prinsip-prinsip Demokrasi

Posted by Law for the better future | 18.27 | | 0 comments »

A. Menganalisis proses demokrasi menuju masyarakat madani (civil society)

  • Makna proses demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat, dan cratein artinya pemerintah. Ciri-ciri pokok proses demokrasi:
  1. pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
  2. adanya pemisah dan pembagian kekuasaan
  3. adanya tanggung jawab dari pelaksana pemerintahan
Sebagai sistem pemerintahan yang berdasar kehendak rakyat, demokrasi akan senantiasa berubah-ubah bergantung pada pertimbangan kekuatan yang ada dan mempengaruhi sebuah kekuasaan. Dengan demikian, perjalanan waktu dan kondisi dalam negara akan menghasilkan demokrasi yang berbeda dengan negara lain.
  • Makna masyarakat madani (civil society)
Civil society merupakan suatu bentuk hubungan Negara dan warga masyarakat (sejumlah kelompok social) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain, dimana terdapat sosialisasi masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut (organisasi-organisasi masyarakat)

Hukum Tanah

Posted by Law for the better future | 17.58 | | 0 comments »

A. HAK ULAYAT DAN HAK PERORANGAN

1.Hak Ulayat
Pengertian hak ulayat ialah hak yang dipunyai oleh suatu suku (clan, genus, slam), sebuah serikat desa (dorpenbond) atau biasanya sebuah desa untuk menguasai seluruh  tanah dan seisinya dalam wilayah hukumnya.
Adapun ciri-ciri hak ulayat adalah :
  • Hanya persekutuan hukum itu sendiri beserta para warganya yang berhak dengan bebas menggunakan tanah yang ada di wilayah persekutuan.
  • Orang luar hanya boleh menggunakan tanah itu dengan ijin penguasa persekutuan.
  • Warga persekutuan hukum boleh mengambil manfaat dari wilayah persekutuan dengan batasan hanya untuk keperluan keluarganya.
  • Persekutuan hukum bertanggungjawab atas segala hal yang terjadi di wilayahnya
  • Hak ulayat tidak dapat diperalihkan dengan cara apapun juga
  • Hak ulayat meliputi juga tanah yang sudah digarap, yang sudah diliputi oleh hak perorangan.
Hak ulayat ini berlaku ke dalam dan berlaku keluar.  Berlaku ke dalam berarti semua warga persekutuan sebagai kesatuan melakukan hak ulayat dengan memetik hasil dari tanah serta tanaman dan binatang di atasnya. Dalam hal ini dilakukan pembatasan terhadap kebebasan usaha atau kebebasan gerak warga persekutuan sebagai perorangan untuk kepentingan persekutuan. Berlaku ke luar berarti bukan warga persekutuan tidak diperbolehkan turut menikmati hasil tanah nyang merupakan wilayah persekutuan kecuali telah membayar pancang (Jawa: mesi; Aceh: uang pemasukan).

Sistem Presidensial

Posted by Law for the better future | 17.49 | | 0 comments »

Pengertian Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif councils atau assembly. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.

Negara Hukum

Posted by Law for the better future | 17.40 | | 0 comments »

Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum, artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, hukum ditempatkan sebagai acuan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahannya (supremasi hukum). Ada tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu:
  • Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary)
  • Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession)
  • Kemerdekaan Pers (Press Freedom).

Keanggotaan Organisasi Internasional

Posted by Law for the better future | 08.20 | | 0 comments »

Keanggotaan merupakan masalah penting yang ada dalam organisasi internasional. Di dalam keanggotaan itu sendiri terdapat beberapa masalah penting, yaitu:

  1. Penggolongan Keanggotaan
Di dalam sebuah organisasi internasional dapat dibedakan menjadi:
  • Keanggotaan penuh (full members), artinya anggota akan ikut serta dalam semua keanggotaan organisasi dengan segala hak-haknya.
  • Keanggotaan luar biasa (associate members), artinya anggota dapat berpartisipasi namun  tidak mempunyai hak suara di dalam alat perlengkapan utama organisasi internasional.
  • Keanggotaan sebagian (partial members), artinya anggota hanya ikut berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan tertentu.

Hakikat Hukum Internasional

Posted by Law for the better future | 02.44 | | 0 comments »

I. HAKIKAT HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas dan Hukum Internasional dalam arti sempit. Hukum Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).
Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).