Sistem Presidensial

Posted by Law for the better future | 17.49 | | 0 comments »

Pengertian Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif councils atau assembly. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.

Negara Hukum

Posted by Law for the better future | 17.40 | | 0 comments »

Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum, artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, hukum ditempatkan sebagai acuan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahannya (supremasi hukum). Ada tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu:
  • Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary)
  • Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession)
  • Kemerdekaan Pers (Press Freedom).

Keanggotaan Organisasi Internasional

Posted by Law for the better future | 08.20 | | 0 comments »

Keanggotaan merupakan masalah penting yang ada dalam organisasi internasional. Di dalam keanggotaan itu sendiri terdapat beberapa masalah penting, yaitu:

  1. Penggolongan Keanggotaan
Di dalam sebuah organisasi internasional dapat dibedakan menjadi:
  • Keanggotaan penuh (full members), artinya anggota akan ikut serta dalam semua keanggotaan organisasi dengan segala hak-haknya.
  • Keanggotaan luar biasa (associate members), artinya anggota dapat berpartisipasi namun  tidak mempunyai hak suara di dalam alat perlengkapan utama organisasi internasional.
  • Keanggotaan sebagian (partial members), artinya anggota hanya ikut berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan tertentu.

Hakikat Hukum Internasional

Posted by Law for the better future | 02.44 | | 0 comments »

I. HAKIKAT HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas dan Hukum Internasional dalam arti sempit. Hukum Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).
Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).