Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara atau hukuman mati).
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
Norma hukum
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh penguasa
- Sangsinya berat
Norma Hukum(Normatif):
- Norma hukum bersifat heteronom karena datang dari luar diri kita;
- Norma hukum dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa secara fisik;
- Sanksi pidana atau sanksi pemaksa dalam norma hukum dilaksanakan oleh aparat negara
Fungsi norma hukum
- Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal pada peraturan hukum
- Sebagai sumber dimana kita mengenal hukum
- Sebagai sumber terjadinya hukum
Norma hukum
mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting. Diantaranya menurut J. P Glastra van Loan;
- Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
- Menyelesaikan pertikaian
- Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan.
- Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan
- masyarakat
- Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan merealisasikan fungsi Hukum
Norma hukum
bersifat mengikat dan apabila itu dilanggar maka akan ada sanksi untuk pelanggaran tersebut. Sebagai bagian dari kebudayaan, dan manusia atau masyarakat adalah pendukung dari kebudayaan tersebut, maka hukum selalu ada dimana masyarakat itu ada. Hukum memiliki tujuan untuk mencapai keadilan serta mengatur kehidupan manusia mewujudkan hal-hal yang bermanfaat. Jadi manusia di dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan. Perlindungan kepentingan tersebut tercapai dengan terciptannya pedoman atau peraturan hidup yang disebut norma.
Kesimpulan, Norma Hukum Bersifat :
- Heteronom (berasal dari luar diri manusia)
- Normatif (membebani manusia dengan kewjiban)
- Atributif (memberi manusia dengan hak).
0 comments
Posting Komentar