Upaya Hukum

Posted by Law for the better future | 22.07 | | 0 comments »

Jenis-Jenis Upaya HK :
A. Verset (perlawanan)
B. Biasa :
1. Banding
2. Kasasi
C. Luar biasa :
1. Peninjauan kembali
2. Kasasi demi hokum
Penjelasan :
VERSET :
Upaya hukum verset dapat diajukan atas :
  1. Putusan verstek dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang menjatuhkan sanksi berupa perampasan kemerdekaan. Perlawanan diajukan ke PN yang menjatuhkan putusan, dalam waktu 7 hari setelah putusan. Apa putusan tetap berupa hilang kemerdekaan, maka upaya hokum berikutnya berupa banding.
  2. Penetapan perpanjangan penahanan berdasarkan pasal 29 KUHAP. Perlawanan perpanjang penahanan penyidik dan penuntut umum diajukan ke PN, penahan oleh PN ke PT, penahan PT ke MA, Penahan oleh MA ke ketua MA. Waktu perlawanan tidak dibatasi.
  3. Putusan sela pengadilan negeri. Diajukan ke PT, waktu perlawanan 7 hari setelah putusan
  4. Perampasan atas barang-barang milik pihak lain yang tidak terlibat secara langsung dalam tindak pidana korupsi dan ekonomi. Peralawan diajukan ke PN, waktu perlawanan 3 bulan dalam TPE, 1 bulan dalam TPK.
BANDING :
  1. Upaya hukum banding diajukan ke PT, dalam waktu 7 hari setelah putusan diberi tahukan kepada terdakwa.
  2. Banding dapat diajukan oleh terdakwa dan atau jaksa.
  3. Semua putusan Hakim PN dapat diajukan banding, kecuali :
  1. Putusan bebas.
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
  3. Putusan dalam acara cepat (kecuali putusan yang berupa perampasan kemerdekaan.
  4. Hakim khilaf atau kurang memperhatikan, kurang sempurna dalam hal-hal yang terungkap dalam persidangan.
  5. Hakim tidak tepat mempergunakan istilah atau keliru dalam menafsirkan unsur-unsur perbuatan pidana.
  6. Identitsa Penasehat hokum (kalau ada), terdakwa (pemohon), penuntut umum.
  7. Amar putusan hakim.
  8. Dakwaan jaksa.
  9. Fakta/alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
  10. Pernilaian pemohon.
  11. Permintaan pemohon
  12. Tanda tangan pemohon.
  13. Menguatkan putusan hakim PN.
  14. Mengubah putusan hakim PN.
  15. Membatalkan putusan hakim PN
  1. Alasan pengajuan banding :
  1. Isi memori banding :
  1. Pemohon maupun termohon tidak wajib mengajukan memori banding maupun kontra memori.
  2. Dasar pemeriksaan banding berupa berkas perkara yang dikirim ke PT (dakwaan, tuntutan, hasil pemeriksaan sidang, putusan). Apabila diperlukan hakimPT dapat memanggil terdakwa, saksi, penuntut umum untuk diperiksa (konfermasi).
  3. Pemohon banding dapat sewaktu mencabut permohonannya sebelum perkara tersebut diputus.
  4. Putusan PT (Hakim Banding) :
KASASI :
  1. Semua putusan Hakim yang telah diputusa oleh hakim yang yang lebih rendah dapat diajukan kasasi kecuali, atas putusan bebas. Kepmen No. M. 14 PW.07.03 thn.1983 tgl.10-12-83. Putusan bebas tidak dapat diajukan banding, tetapi dapat diajukan kasasi dengan alasan demi hukum, keadilan dan kebenaran.
  2. Permohonan kasasi dapat diajukan oleh terdakwa (penasehat hokum) dan atau oleh jaksa melalui panitera PN. Waktu permohonan 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
  3. Alasan kasasi :
  1. Adanya penerapan hukum yang tidak tepat, salah atau ada aturan hokum tetapi tidak diterapkan.
  2. Terdapat kesalahan dalam penerapan hukum Acara.
  3. Hakim telah melampaui batas wewenang.
  4. Identitas pemohon (terdakwa/penasehat hokum, jaksa).
  5. Hasil pemeriksaan sidang.
  6. Alasan, pernilain dan argumentasi hasil pemeriksaan hakim sebelumnya.
  7. Permohonan putusan.



    1. Menguatkan putusan hakim sebelumnya.
    2. Merubah putusan hakim sebelumnya.
    3. Membatalkan putusan hakim sebelumnya.
  1. Pemohon wajib membuat memori kasasi, yang berisi :
  1. Dasar pemeriksaan hakim kasasi pada prinsipnya berupa berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan oleh hakim sebelumnya. Pemangilan terhadap terdakwa, penuntut umum maupun saksi dapat dilakukan jika dipandang sangat diperlukan.
  2. Putusan hakim Kasasi dapat berupa :
  1. Putusan Hakim kasasi disampaikan ke PN.
PENINJAUAN KEMBALI
  1. Semua putusan, kecuali putusan bebas dan lepas dapat diajukan PK. Pemohon PK adalah terpidana atau keluarganya (penasehat hukum).
  2. PK hanya dapat dilakukan hanya untuk 1 kali dalam 1 perkara.
  3. Permohonan PK diajukan melalui PN setempat, dalam waktu yang tidak terbatas.
  4. Alasan PK :



    1. Novum yang apabila diketemukan pada saat pemeriksaan sedang berlangsung akan menyebabkan :
1). Perkara diputus bebas.
2). Perkara diputus lepas dari segala tuntutan hokum.
3). Tuntutan tidak bisa diterima.
4). Dipidana lebih ringan.
  1. Terdapat alat bukti yang dipergunakan sebagai dasar putusan saling bertentang.
  2. Putusa hakim jelas menunjukan kekhilafan atau kekeliruan.
  3. Putusan PK dapat berupa :
  4. Menolak permohonan PK.
  5. Putusan bebas.
  6. Putusan lepas
  7. Tidak menerima tuntutan jaksa
  8. Menjatuhkan putusan yang lebih ringan.
KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM :
  1. Bertujuan untuk mencari atau menemukan persamaan persepsi atas ketentuan hukum positif (yang diterapkan), atau terdapat kekeliruan/keteledoran atas keputusan yang sudah berlaku tetap.
  2. Pemohon kasasi adalah Jaksa Agung, memalui PN setempat dan diajukan untuk sekali dalam 1 perkara.
  3. Putusan kasasi tidak boleh merugikan kepentingan pihak lawan.
  4. Persyaratan lainnya seperti yang diatur dalam ketentuan tentang permohonan kasasi.

0 comments