Hakikat Hukum Internasional

Posted by Law for the better future | 02.44 | | 0 comments »

I. HAKIKAT HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas dan Hukum Internasional dalam arti sempit. Hukum Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).
Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).

  1. Pengertian Hukum Internasional
Brierly, yang menggunakan istilah Hukum Internasional atau Hukum bangsa-
Bangsa, mendefinisikannya sebagai sekumpulan aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka satu dengan yang lainnya (1949:1). Michael Akehurst, yang menggunkan tiga istilah secara bersama-sama, hukum internasional, atau kadang-kadang  disebut hukum public internasional, atau hukum bangsa-bangsa, mendefinisikan sebagai system hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara (1986:1). Namun demikian lebih lanjut dia menyatakan, bahwa pada suatu saat hanya negaralah yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional, namun untuk saat sekarang ini organisasi internasional, kompani maupun individu juga memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban di bawah hukum internasional.
Rebecca mendefinisikan bahwa hukum internasional sekarang mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasionaldan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya (1993:1). Sementara itu Oppenheim mendefinisikan hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional sebagai suatu sebutan untuk sekumpulan aturan-aturan kebiasaan dan traktat yang secara hukum mengikat negara-negara dalam hubungan mereka satu dengan yang lainnya (1966:4). Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau pesoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Definisi yang lebih lengkap adalah definisi yang dikemukakan oleh Charles Cheney Hyde, sebagaimana  dikutip oleh Starke (1984). Hukum Internasional didefinisikan sebagai kumpulan hukum yang untuk sebgian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan aturan-aturan perilaku terhadap mana negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaatinya dank arena itu pada umumnya memang mentaatinya dalam hubungan antra negara-negara itu satu sama lain, dan yang juga meliputi:
-         aturan-aturan hukum yang bertalian dengan berfungsinya lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungna lembaga atau organisasi yang satu dengan lainnya dan hubungan lembaga atau organisasi itu dengan negara-negara dan individu-individu.
-         aturan-aturan    hukum tertentu yang bertalian dengan individi-individu dan satuan-satuan bukan negara sejauh hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada individu dan satuan-satuan bukan negara itu merupakan kepentingan masyarakat internasional.
Tujuan Hukum Internasional
Ketentuan-ketentuan hukum internasional bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan keadilan dalam hubungan internasional. Ini terbukti dengan adanya lembaga/mahkamah pengadilan, yaitu:
  1. Mahkamah tetap Pengadilan Internasional, yang ada semasa Liga Bangsa-Bangsa
  2. Mahkamah Pengadilan Internasional, atau lembaga yang kadang-kadang disebut mahkamah Internasional, yang adanya diatur di dalam Piagam PBB maupun secara khusus diatur dalam Statuta mahkamah Internasional.
  1. Menciptakan hubungan Internasional yang teratur.
  1. Hubungan Antara Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Dari sudut pandang secarateoritis, persoalan hubungan antara hukum
internasional dengan hukum nasional, terdapat dua teori pokok yang membicarakannya, yaitu teori dualisme dan teori monoisme.
  1. Teori Dualisme
Teori ini menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional masing-masing merupakan dua system yang berbeda satu sama lain. Lahirnya pandangan dualisme ini karena dua factor penyebab, yaitu karena doktrin-doktrin filosofis yang menandaskan kedaulatan kehendak negara dan tumbuhnya kedaulatan hukum intern yang sempurna. Pandangan dualisme tersebut mempunyai sejumlah akibat yang penting, yaitu:
-         Kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangkat hukum yang lain.
-         Tidak mungkin ada pertentangan antara kedua perangkat hukum itu, yang ada hanya penunjukkan saja.
-         Ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional. Dengan kata lain hukum internasional hanya berlaku setelah ditransformasikan dan menjadi hukum.
Keberatan terbesar terhadap teori dualisme adalah pemisahan mutlak antara hukum nasional dengan hukum internasional tidak dapat menerangkan secra memuaskan kenyataan bahwa dalam praktik sering hukum nasional itu tunduk atai sesuai dengan hukum internasional.
  1. Teori Monoisme
Penganut teori monoisme berpendapat bahwa hukum internasional dan hukum
nasional merupakan bagian-bagian yang saling berkaitan pada satu struktur hukum. Akibat dari pandangan ini adalah bahwa antara keduanya mungkin ada hubungan hierarki. Persoalan hierarki inilah yang melahirkan dua pandangan yang berbeda dalam teori monoisme berkenaan dengan masalah penekanan/pengutamaan. Satu pihak menyatakan monoisme dengan mengutamakan (primat) hukum nasional, dan pihak lain dengan pengutamaan (primat) hukum internasional.
Menurut pandangan monoisme dengan primat hukum nasional, maka hukum nasional tidak lain adalah sebagai kelanjutan dari hukum nasional belaka, atau tidak lain adalah bahwa hukum internasional itu merupakan hukum nasional untuk urusan-urusan luar negeri. Ini berarti bahwa hukum internasional itu bersumber pada hukum nasional, alasannya adalah:
-         Bahwa tidak ada organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara di dunia ini.
-         Dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional adalah terletak di dalam wewenang negara-negara untuk mengadakan perjanjian-perjanjian internasional, jadi wewenang konstitusional.
Faham monoisme dengan primat hukum nasional ini mempunyai sejumlah kelemahan, yaitu:
-         Faham ini terlalu memandang hukum itu sebagai hukum yang tertulis semata-mata sebagai hukum-hukum internasional dianggap hanya hukum yang bersumber perjanjian internasional, suatu hal yang jelas tidak benar.
-         Bahwa pada hakekatnya faham monoisme denagn primat hukum nasional ini merupakan penyangkalan atas adanya hukum internasional yang mengikat negara-negara. Sebabnya, jika terikatnya negara-negara pada hukum internasional digantungkan kepada hukum nasional, ini sama saja dengan menggantungkan berlakunya hukum internasional atas kemauan negara iru sendiri. Keterikatan ini dapat ditiadakan jika negara mengatakan tidak ingin lagi terikat pada hukum internasional.
Menurut faham monoisme dengan primat hukum internasional, maka hukum nasional itu bersumber pada hukum internasional, yang menurut pandangan ini merupakan suatu perangkat ketentuan hukum yang hierarkis lebih tinggi. Menurut faham ini, hukum nasional tunduk pada hukum internasional dan pada hakikatnya kekuatan mengikatnya berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dari hukum internasional.
Faham monoisme dengan primat hukum internasional inipun tidak luput dari kelemahan. Adapun kelemhan faham monoisme dengan primat hukum internasional adalah:
-         Pandangan bahwa hukum nasional itu tergantung dari hukum internasional, yang berarti mendalikan bahwa hukum internasional telah ada terlebih dahulu dari hukum nasional bertentangan dengan kenyataan sejarah. Berdasarkan kenyataan sejarah, hukum nasional telah ada sebelum adanya hukum internasional.
-         Dalil bahwa hukum nasional itu kekuatan mengikatnya diperoleh dari hkum internasional tidak dapat dipertahankan. Menurut kenyataannya, wewenang-wewenang suatu negara nasional misalnya yang bertalian dengan kehidupan antara negara seperti misalnya kompetensi untuk mengadakan perjanjian internasional, sepenuhnya wewenang hukum nasional.
II. SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Formal: Proses yang membuat satu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum. Proses ini Sumber Hukum terdiri dari perundang-undangan dan kebiasaan Materiil: Faktor yang menentukan isi ketentuan hukum yang
berlaku. Sumber dari hukum materiil adalah prinsip-prinsip hukum.
Sumber Hukum Internasional menurut Starke adalah kebiasaan internasional, traktat, keputusan-keputusan pengadilan, karya-karya yuridis, keputusan atau ketetapan organisasi internasional. Wiryono Projodikoro menyebutkan sumber hukum internasional adalah perjanjian internasional, hukum adat kebiasaan, putusan-putusan pengadilan, ilmu pengetahuan hukum, tulisan-tulisan sarjana hukum, hasil konfrensi ahli hukum internasional, kodifikasi dokumen-dokumen. Menurut Brierly, sumber hukum internasional adalah traktat, kebiasaan, prinsip-prinsip umum dri hukum, preseden-preseden pengadilan, penulis-penulis buku teks, tempat akal di dalam system modern.
Menurut pasal 38 Statuta mahkamah Internasional (ayat 1), sumber dari hukum internasional adalah:
  1. Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum atau khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara bersengketa.
  2. kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
  3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
  4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.
  1. Perjanjian Internasional
Menurut Boer Mauna, perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang
dibuat antara subjek-subjek aktif hukum internasional serta berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat hukum. Ada dua macam perjanjian internasional yaitu Treaty contract dan Law making treaty. Treaty contract adalah suatu perjanjian yang hanya mengakibatkan hak-hak dan kewajiban antara pihak yang mengadakan perjanjian. Sedangkan Law making treaty adalah perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan yang meletakkam kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan.
  1. Kebiasaan Internasional
Tidak semua kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum. Untuk dapat
dikatakan bahwa kebiasaaan internasional merupakan sumber hukum perlu adanya dua unsure, yaitu harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum (unsure material), dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsure psikologis). Unsure kedua ini menghendaki bahwa kebiasaan internasional dirasakan memenuhi suatu kaidah atau kewajiban. Syarat kapan suatu kebiasaan internasional dapat menjadi suatu  kebiasaan yang bersifat umum adalah:
-         Perlu adanya suatu kebiasaan, yaitu suatu pola yang berlangsung lama, yang merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa.
-         Hal tersebut harus bersifat umum dan bertalian dengan hubungan internasional
  1. Prinsip-prinsip Hukum Umum
Merupakan prinsip-prinsip hukum yang melandasi semua hukum yang ada di
dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja ada beberapa prinsip-prinsip hukum yang dianggap sebgai prinsip hukum umum, yaitu: prinsip pacta sun servanda, prinsip itikad baik, prinsip penyalahgunaan hak sebagai prinsip hukum umum.
  1. Keputusan pengadilan dan Pendapat  Para Sarjana
Ini merupakan sumber hukum sibsider, yang tidak mempunyai kekuatan mengikat
dan tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. Pendapat sarjana akan lebih cepat berpengaruh jika dikemukakan oleh badan-badan ahli atau perkumpulan-perkumpulan professional, dimana para sarjana yang berdasarkan keahlian yang sama atau sejenis berkumpul di dalamnya.

0 comments