Prinsip-prinsip Demokrasi

Posted by Law for the better future | 18.27 | | 0 comments »

A. Menganalisis proses demokrasi menuju masyarakat madani (civil society)

  • Makna proses demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat, dan cratein artinya pemerintah. Ciri-ciri pokok proses demokrasi:
  1. pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
  2. adanya pemisah dan pembagian kekuasaan
  3. adanya tanggung jawab dari pelaksana pemerintahan
Sebagai sistem pemerintahan yang berdasar kehendak rakyat, demokrasi akan senantiasa berubah-ubah bergantung pada pertimbangan kekuatan yang ada dan mempengaruhi sebuah kekuasaan. Dengan demikian, perjalanan waktu dan kondisi dalam negara akan menghasilkan demokrasi yang berbeda dengan negara lain.
  • Makna masyarakat madani (civil society)
Civil society merupakan suatu bentuk hubungan Negara dan warga masyarakat (sejumlah kelompok social) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain, dimana terdapat sosialisasi masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut (organisasi-organisasi masyarakat)
  • Proses demokrasi menuju civil society
Pada hakikatnya demokrasi dapat mendorong suatu negara untuk mencapai masyarakat madani, salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melalui Otonomi daerah. Dimana dengan otonomi daerah, setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Hal ini dapat diartikan sebagai adanya kemandirian dalam melakukan kegiatan dimana negara hanya berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindungi hak-hak daerahnya.

B. Menguraikan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
  • Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
Ciri-ciri demokrasi:
a.  Bingham Powell, kriteria terwujudnya demokrasi:
            1. pemerintah mewakili keinginan para warga negara
            2. dilakukannya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternatif
            3. didikuti oleh orang dewasa, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk
                dipilih
            4. pemilihan dilakukan secara bebas
            5. para warga negara memiliki kebebasan dasar, yaitu kebebasan berbicara,
                kebebasan pers, kebebasan berkumpul, berorganisasi, dan membentuk
                partai politik

b.  Robert A. Dahl, demokrasi mempunyai 7 ciri hakiki:
            1. pejabat yang dipilih                          5. kebebasan secara  lisan&tertulis          
            2. pemilihan yang bebas dan fair        6. informasi alternatif
3. hak pilih yang mencakup semua    7. kebebasan membentuk asosiasi
4. hak untuk menjadi calon
c.  Afan Gaffar, lima ciri pokok demokrasi:
            1. akuntabilitas                                    4. pemilihan umum
            2. rotasi kekuasaan                             5. menikmati hak-hak dasar
            3. rekruitmen politik yang terbuka
d.  Miriam Budiarjo, ciri demokrasi konstitusional:
            1. perlindungan konstitusional             5. kebebasan berorganisasi
            2. badan kehakiman yang bebas         6. pendidikan kewarganegaraan
                dan tidak memihak                           7. kebijaksanaan politik atas dasar
            3. pemilihan umum yang bebas             kehendak mayoritas
            4. kebebasan menyatakan pendapat
e.  Benhard Sutor, demokrasi memiliki tanda-tanda empiris:
            1. jaminan terhadap hak untuk            5. berkumpul dan berdemonstrasi
                mengeluarkan pendapat                 6. mendirikan partai
            2. hak memperoleh informasi             7. beroposisi
            3. kebebasan pers                              8. pemilihan yang bebas, sama, dua
            4. berserikat dan berkoalisi                     alternatif
                                                                        9. para wakil dipilih untuk waktu terbatas
f.  Reinholf Zippelius
            Menegaskan bahwa pemilihan umum harus secara efektif menentukan siapa
yang memimpin negara, arah kebijakan apa yang mereka ambil, serta dalam
demokrasi pendapat umum memainkan peranan penting
g.  Jack Lively, 3 kriteria kadar kedomokrasian sebuah negara:
            1. keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan
            2. sejauh mana keputusan pemerintah di bawah kontrol masyarakat
            3. sejauh mana warga negara bisa terlibat dalam administrasi umum
h. Alamudi, prinsip-prinsip demokrasi sebagai soko guru demokrasi:
            1. kedaulatan rakyat                           
            2. pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
            3. kekuasaan mayoritas
            4. hak-hak minoritas
            5. jaminan hak asasi manusia
            6. pemilihan yang bebas
            7. persamaan di depan hukum
            8. proses hukum wajar
            9. pembatasan pemerintah secara konstitusional
          10. pluralisme sosial,ekonomi, dan politik
          11. nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat

C. Menganalisis keterkaitan prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi pancasila
  • Asas pokok demokrasi
  1. pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
  2. pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
  • Ciri-ciri negara demokrasi
  1. adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
  2. adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia
  3. adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah
  4. adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD negara
Di dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, rakyat bebas untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan kritik yang bersifat membangun, memilih wakil-wakilnya, serta memilih kepala negaranya.
  • Prinsip-prinsip demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dimana kemudian muncul dasar falsafah negara yaitu Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila diantaranya:
  1. pemerintahan berdasarkan hukum
  2. perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
  3. pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  4. peradilan yang merdeka
  5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik
  • Keterkaitan prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi pancasila
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada  sila-sila pancasila yang intinya terdapat dalam sila ke-4 pancasila yang artinya bahwa rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan dean keputusan diperoleh melalui jalan musyawarah dengan penuh tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada Rakyat Indonesia.

D. Membandingkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak masa orde lama,
    orde baru, dan reformasi
  • Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Landasan yuridis Negara Kesatuan Indonesia antara lain:
  1. pembukaan UUD 1945 alinea 4
  2. pasal 1 ayat 1 UUD 1945
UUD 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), dimana antara lembaga-lembaga yang satu dan yang lainnya masih dimungkinkan adanya kerja sama dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kekuasaan negara tersebut dikelola oleh lima lembaga yaitu:
1.      legislatif, yaitu dilakukan oleh DPR
2.      eksekitif, yang dijalankan oleh Presiden
3.      konsultatif, yang dijalankan oleh DPA
4.      eksaminatif (mengevaluasi), inspektif (mengontrol), atau auditif (memeriksa), yang dijalankan oleh BPK
5.      yudikatif, yang dijalankan oleh Mahkamah Agung
Karena lembaga-lembaga tersebut tidak dapat terbentuk sesuai dengan UUD 1945 maka sejak tanggal 18 Agustus-16 Oktober 1945 kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan oleh Presiden dibantu oleh KNIP. Setelah keluarnya maklimat no. X dan maklumat tanggal 14 November 1945, maka kekuasaan legislatif dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan eksekutif beralih ke tangan perdana menteri.
·         Periode Konstitusi RIS 1949
Pada masa ini Ini Indonesia menganut system pemerintahan parlementer, dimana kabinrt bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR) dan apabila pertanggungjawabannya tidak diterima dapat menyebabkan bubarnya kabinet.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
  1. perdana menteri bersama menteri bertanggung jawab kepada parlemen
  2. pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen
  3. para anggota kabinet seluruhnya atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada dalam parlemen
  4. kabinet dapat dijatuhkan oleh perdana menteri, sebaliknya kepala negara dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu
  5. masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti
  6. kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
Kekuasaan negara bukan hanya dipegang oleh tiga lembaga /kekuasaan, tetapi terbagi dalam enam lembaga sebagai alat perlengkapan federal RIS. Lembaga tersebut yaitu:
  1. Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Senat
  4. DPR
  5. Mahkamah Agung Indonesia
  6. Dewan Pengawas Keuangan
Pembagian kekuasaan dalam keenam lembaga tersebut antara lain:
  1. kekuasaan pembentukan perundang-undangan  yang dijalankan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat (legislatif)
  2. kekuasaan melaksanakan perundang-undangan oleh pemerintah (eksekutif)
  3. kekuasaan mengadili pelanggaran pelaksanaan perundang-undangan oleh  Mahkamah Agung (yudikatif)

·         Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah parlementer. Pada masa ini pemerintahan sangatlah tidak stabil, hal tersebut disebabkan:
1.      adanya sistem parlementer yang disertai sistem multipartai
2.      perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan golongan
3.      pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat
Kabinet-kabinet yang melaksanakan pemerintahan pada masa UUDS 1950:
  1. Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951)
Merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal
  1. Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951-3 April 1952)
Merupakan kabinet koalisi Masyumi PNI
  1. Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
Merupakan kabinet yang dibentuk terdiri dari para ahli dalam bidangnya masing-
masing (Zaken Kabinet)
  1. Kabinet Ali Sastroamidjodjo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
Merupakan kabinet yang didukung oleh PNI-NU dan kabinet terakhir sebelum pemilu
  1. Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956)
Merupakan kabinet dari Masyumi
  1. Kabinet Ali Sastroamodjodjo II (20 Maret 1955-14 Maret 1957)
Merupakan kabinet koalisi antara PNI, Masyumi, dan NU
  1. Kabinet Djuanda ( 9 April 1957)
Merupakan Zaken Kabinet
  • Periode Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-1965)
Pada masa ini pemerintah menganut sistem Demokrasi Terpimpin yang sesuai dengan sila keempat Pancasila. Namun, Presiden menafsirkan terpimpin dengan arti “pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi”. Hal ini menyebabkan terjadi beberapa penyimpangan, yaitu:
1.      menafsirkan pancasila secara terpisah-pisah, tidak secara bulat dan utuh
2.      pengangkatan presiden seumur hidup
3.      presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955
4.      konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom
5.      bergesernya makna Demokrasi Terpimpin
6.      pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang cenderung memihak komunis
7.      penetapan Manipol USDEK sebagai GBHN 1960 oleh Presiden
  • Demokrasi Pancasila (Orde Baru 1966-1998)
Sistem Demokrasi Pancasila mempunyai tujuh kunci pokok, yaitu:
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
2.      sistem konstitusional
3.      kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
4.      presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Majelis
5.      adanya pengawasan DPR
6.      menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.      kekuasaan kepala negara tidak tak tebatas
Demokrasi Pancasila ditandai dengan munculnya Supersemar. Namun, setelah berjalan dalam jangka waktu tertentu muncul ketidakpuasan masyarakat akibat kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan tidak memperhatikan kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan penduduknya.
Penyebab penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pembangunan orde baru:
  1. pelaksanaan perekonomian yang cenderung monopolitik. Artinya, kelompok tertentu yang dekat dengan elit kekuasaan mendapat prioritas khusus sehingga menyebabkan kesenjangan sosial
  2. mekanisme hubungan pusat dan daerah yang cenderung sentralisasi kekuasaan. keadaan ini menghambat pelaksanaan pemerataan hasil pembangunan dan otonomi daerah
  3. terjadinya KKN
·         Masa Demokrasi Reformasi
Masa reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 dan digantikan oleh BJ. Habibie.
Pada sidang umum MPR RI pada bulan Oktober 1999, terpilih ketua MPR RI periode 1999-2004, yaitu Dr. Amien Rais dan ketua DPR Ir. Akbar Tanjung. Pada tanggal 20 Oktober 1999 diadakan pemilu, dimana Abdurrahman Wahid terpilih sebagai presiden dan Megawati sebagai wakilnya. Sampai pada akhirnya kedudukan Abdrrahman Wahid harus digantikan oleh Megawati.

E. Mendemonstrasikan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan pemilu
Pemilu adalah aktivitas untuk memilih wakil-wakil rakyat oleh seluruh rakyat pada waktu dan cara-cara tertentu. Dalam sistem demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil-wakil yang duduk dalam perwakilan rakyat inilah yang kemudian menjalankan demokrasi.
Adapun dasar pemilihan umum adalah:
  1. cara pengisian lembaga permusyawaratan/perwakilan yang sesuai dengan asas demokrasi Pancasila ialah melalui pemilu
  2. pemilu merupakan sarana yang bersifat demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat
  3. kekuasaan negara yang lahir dengan pemilu adalah kekuasaan yang lahir menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat dan oleh rakyat menurut sistem perwakilan
 
  • Partai politik
Pengertian partai politik:
Secara umum, partai politik dapat dikatakan sebagai suatu kelompok yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama serta mempunyai tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Pengertian parpol menurut:
  1. Carl Federick, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan pemerintahan
  2. R.H. Soltau, partai politik adalah sekelompok warga negara yang telah terorganisasi dan bertindak sebagai suatu kesatuan politik yang bertujuan memanfaatkan kekuasaan untuk memiliki dan menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum
  3. Sigmund Neumann, partai politik adalah organisasi dari aktivitas-aktivitas politik yang berusaha menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda
  4. Mac Iver, partai politik merupakan suatu perkumpulan yang terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan politik yang diusahakan melalui cara-cara yang sesuai dengan konstitusi
Fungsi partai politik:
  1. sebagai sarana komunikasi politik
  2. sebagai sarana sosialisasi politik
  3. sebagai sarana rekruitmen politik
  4. sebagai sarana pengatur konflik
  • Pemilihan Umum
Pemilihan umum diselenggarakan dengan tujuan memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Dalam pelaksanaannya pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa makna pemilihan umum dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. pemilihan umum adalah pelaksanaan demokrasi pancasila secara konkret
  2. pemilu merupakan suatu sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat di lembaga permusyawaratan/perwakilan yang harus membawa suara hati nurani rakyat
  3. pemilu adalah salah satu aktivitas melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat pada waktu dan cara-cara tertentu, serta bagi yang sudah memenuhi syarat
  4. pemilihan umum merupakan suatu sarana yang penggunaanya tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokratis, tetapi harus menjamin suksesnya perjuangan reformasi dan suksesnya pembangunan nasional serta tetap lestarinya Pancasila  dan UUD 1945
  5. pemilu adalah pelaksanaan kedaulatann rakyat
  6. pemilu merupakan pelaksanaan hak politik warga negara berdasarkan asas luber dan jurdil

F. Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi
            Setiap manusia diciptakan Tuhan dalam keadaan merdeka dan bebas. Kebebasan manusia ini merupakan kebebasan yang dibawa sejak lahir, untuk itu agar tidak berbenturan dengan kebebasan orang lain perlu dikembangkan sikap tanggung jawab.
            Di Indonesia yang menganut paham demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik secara perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh sikap tanggung jawab.
Tanggung warga negara dalam pelaksanaan demokrasi pancasila adalah:
  1. setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila
  2. setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara luber dan jurdil
  3. setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan hokum dan pemerintahan RI
  4. setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara
  5. setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia
Kewenangan warga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi pancasila:
  1. mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan
  2. mempunyai hak memperoleh pendidikan, mengembangkan karir prndidikan, dan hak untuk mendirikan lembaga pendidikan swasta
  3. mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha
  4. mempunyai hak mendapatkan pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, mengembangkan bahasa, adat istiadat,  dan budaya daerah masing-masing, serta hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya

0 comments