Subjek Hukum Internasional

Posted by Law for the better future | 18.44 | | 0 comments »


Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai:

  1. Pemegang segala hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
  2. Pemegang hak istimewa procedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional.
  3. Pemilik kepentingan yang diatur oleh Hukum Internasional. 
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional dapat diartikan sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dengan kata lain dapat disebut sebagai subjek hukum internasional secara penuh. Mengenai siapa yang menjadi subjek hukum internasional, dapat dilihat melalui dua pendekatan:
  1. Pendekatan dari Segi Teoritis
  1. Hanya negaralah yang menjadi subjek hukum internasional.
Pendapat ini didasarkan pada pemikiran, bahwa peraturan-peraturan hukum internasional adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan traktat-traktat meletakkan kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya
  1. Individulah yang menjadi subjek hukum internasional.
Bahwa yang dinamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara sebenarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia-manusia yang merupakan anggota masyarakat yang mengorganisir dirinya dalam negara itu. Negara tidak lain merupakan konstruksi yuridis yang tidak akan mungkin ada jika tanpa manusia sebagai anggota masyarakat suatu negara.
  1. Pendekatan dari Segi Praktis

Pendekatan ini berpangkal tolak dari kenyataan yang ada, baik kenyataan mengenai keadaan masyarakat internasional masa sekarang maupun hukum yang mengaturnya. Kenyataan yang ada tersebut timbul karena sejarah, desakan kebutuhan perkembangan masyarakat hukum internasional, maupun memang diadakan oleh hukum itu sendiri.. Subjek hukum internasional tersebut adalah:
Negara

Pengertian Negara
Dalam Konvensi Montevideo, disebutkan unsure-unsur apa saja yang harus ada pada sesuatu yang dapat disebut sebagai negara untuk dapat dijadikan sebagi subjek hukum internasional. Unsure-unsur tersebut adalah:
  1. Penduduk yang tetap (a permanent population)
  2. Wilayah yang pasti (a defined territory)
  3. Pemerintah (goverment)
  4. Kemempuan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain (capacity to enter into relations with the other state)
Negara juga bisa disebut sebagi organisasi kekuasaan yang berdaulat, menguasai wilayah tertentu, dan yang kehidupannya didasarkan pada system hukum tertentu.
Terbentuknya Negara
Terbentuknya negara terjadi melalui beberapa jalan:
  1. Proklamasi. Merupakan pernyataan sepihak dari suatu bangsa bahwa dirinya melepaskan diri dari kekuasaan negara lain dan mengambil penentuan nasibnya di tangannya sendiri.
  2. Perjanjian Internasional. Dengan perjanjian itu disepakati terbentuknya suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dari suatu bangsa tertentu.
  3. Plebesit. Plebesit adalah pemungutan suara rakyat dari dua negara yang bersengketa untuk memilih dan bergabung pada salah satu negara agar dapat berdiri sebagai suatu negara yang merdeka.
Pengakuan Negara
  1. Pengertian Pengakuan
Yang dimaksud dengan pengakuan itu ialah perbuatan bebas suatu negara yang membenarkan terbentuknya suatu organisasi kekuasaan yang menerima organisasi kekuasaan itu sebagai anggota masyarakat internasional. Pengakuan merupakan perbuatan politik karena pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang didasarkan pada perimbangan kepentingan negara yang mengakui. Pengakuan bukan merupakan perbuatan hukum karena bukan keharusan sebagai akibat telah dipenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum. Sebagai perbuatan hukum, pengakuan menimbulkan hak, kewajiban, dan privilege yang diatur hukum internasional dan hukum nasional negara yang mengakui. Pengakuan bisa diberikan kepada negara, pemerintah negara taupun kesatuan bukan negara seperti belligerent.
  1. Fungsi pengakuan
-         Teori Konstitutif. Teori ini menyatakan bahwa pengakuan itu menciptakan negara, dengan kata lain pengakuan itulah yang memberi status negara pada organisasi kekuasaan yang diakui.
-         Teori Deklaratur. Teori ini menyatakan bahwa pengakuan tidak menciptakan negara, pengakuan merupakan pembuktian resmi mengenai sesuatu yang telah ada. Negara baru berlaku surut sejak saat kenyataan terjadinya kemerdekaam negara tersebut.
  1. Macam-macam Pengakuan
-         De Jure. Pengakuan yang diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa menurut negara yang mengakui organisasi kekuasaan yang diakui dianggap telah memenuhi persyaratan hukum untuk ikut serta melakukan hubungan interbasional.
-         De Facto. Pengakuan yang diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa menurut negara yang mengakui organisasi kekuasaan yang diakui, untuk sementara dan dengan reservasi di kemudian hari, menurut kenyataannya dianggap telah memenuhi persyaratah hukum untuk ikut serta melakukan hubungan internasional.
  1. Cara Pemberian Pengakuan
-         Secara Terang-terangan. Pengakuan ini diberikan secara resmi dalam bentuk nota diplomatic, pesan pribadi dari Kepala Negara atau Menteri Luar Negeri, pernyataan Parlemen, atau perjanjian internasional.
-         Pengakuan Secara Diam-diam. Terjasi karena ada hubungan antara negara yang mengakui denagn organisasi kekuasaan yang diakui yang menunjukkan kemauan negara yang mengakuiuntuk mengadakan hubungan resmi dengan organisasi kekuasaan yangdiakui. Pengkuan siam-siam ini dibenarkan oleh hukum internasional karena pengakuan dianggap masalah kemauan, yang dapat dinyatakan secara terang-terangan maupun diam-diam.
  1. Penarikan Kembali Pengakuan
Terdapat ketentuan umum dalam hal pengakuan bahwa pengakuan de jure sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali. Penarikan pengakuan dapat dilakukan denagn penghentian diadakannya hubungan antar negara yang dilakukan dengan pemutusan hubungan diplomatis. Berbeda dengan pengakuan de jure, pengakuan de facto dihentikan sesuai dengan keadaan organisasi kekuasaan yang diberi pengakuan de jure kepa organisasi kekuasaan de facto.
Macam-Macam Negara
  1. Negara Menurut Bentuknya
  1. Negara Kesatuan. Negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya berkedudukan lebih tinggi daripada kekuasaan pemeritah daerahnya. Hal ini terjadi karena pemerintah pusat memegang kedaulatan negara.
  2. Negara federasi. Negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya dama dengan kekuasaan pemerintah daerah. Hal itu terjadi karena adanya pembagian bidang kekeuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana pemerintah pusat dan daerah memegang kedaulatan negara.
  3. Konfederasi Negara. Merupakan gabungan dari negara-negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya berkedudukan lebih rendah daripada pemerintah negara yang bergabung padanya. Hal itu terjadi karena negara0begara yang tergabung merupakan negara yang berdaulat.
  1. Negara Menurut Luas Wilayahnya
Disamping negara-negara yang dianggap norma, ada negara mikro atau negara mini/liliput. Hal itu disebabkan karena wilayahnya, penduduknya, dan nkemampuan ekonominya kecil. Menurut hukum internasional, negara mikro berhak ada, dimana keberadaannya didasarkan hak menentukan nasib sendiri dari tiap bangsa.namun berbeda dengan negara normal, negara mikro tidak dapat menikmati hak-hak internasional tertentu, misalnya menjadi anggota PBB. Karena dianggap terlalu berat bagi negara mikro dan dapat melemahkan kedudukan PBB.
  1. Negara Menurut Wilayah Lautnya
-         Negara Pantai. Negara yang wilayah daratannya, atau sebagaian garatannya berbatasan dengan laut. Contohnya Belanda, Mesir, dan India.
-         Negara tidak Berpantai. Negara yang wilayah negaranya habis dikelilingi daratan negara lain. Contohnya Swiss, Austria, dan Nepal.

-         Negara Pantai yang tidak Beruntung. Negara pantai yang wilayah lautnya terjepit oleh laut negara lain. Contohnya Soingapura.

-         Negara Kepulauan. Negara yang seluruhnya terdiri dari satu kepulauan atau lebih dan dapat mencakup pulau lain. Yang dimaksud ialah sekelompok pulau, termasuk bagian pulau-pulau, perairan yang menghubungkannya dengan benda alami lain yang membentuk suatu kesatuan.

  1. Negara Menurut Kedudukannya dalam Pertikaian Bersenjata
-         Negara yang Dinetralkan. Negara yang kemerdekaan dan integritas politik serta teritorialnya dijamin secara permanent oleh perjanjian kolektif negara-negara besar denagn negara yang dinetralkan itu yang merupakan subjek hukum internasional. Negara yang dinetralkan hak untuk melakukan pertikaian senjata dibatasi serta adanya larangan untuk mengikuti perjanjian persekutuan atau perjanjian internasional.
-         Negara Netral. Negara yang secara sukarela menetapkan kebijakan untuk tidak ikut serta dalam suatu pertikaian bersenjata yang terjadi. Kedudukan negara netral tidak mempengaruhi kedudukan negara terseut sebagai subjek hukum internasional.
Organisasi Internasional

Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;

c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union
Palang Merah Internasional

Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125) 
Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
Individu

Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.


0 comments