1. Pengertian Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan
Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Tuhan menciptakan manusia berjenis kelamin pria dan wanita dan sesuai dengan kodrat mereka maka mereka akan hidup saling berpasang-pasangan. Hidup berpasang-pasangan tersebut akan diikat dengan suatu tali perkawinan diantara mereka dan kemudian dalam hubungan tersebut dapat melahirkan anak yang mengakibatkan adanya hubungan antara anak dengan orang tuanya.Dalam hubungan yang demikian ini maka lahirlah Hukum Keluarga.
Manusia sebagai mahluk social dalam hidup selalu saling berinteraksi satu sama lain untuk memenuhi kepentingan/kebutuhannya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia mengadakan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain-lain. Dalam hidup yang demikian itulah maka akan melahirkan Hukum Orang dan Hukum Keluarga; Hukum Benda dan Hukum Perikatan yang tergabung dalam Hukum Harta Kekayaan.
Sesuai dengan kodratnya di dunia ini tidak ada yang abadi, begitu juga manusi sebagai mahluk ciptaan Tuhan pada saatnya mereka akan meninggal dunia yang otomatis akan meninggalkan semua yang dimilikinya baik anak keturunan dan harta bendanya. Untuk mengatur harta benda yang ditinggalkan dan mengatur siapa saja yang berhak menerimanya, maka lahirlah Hukum Waris.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Keluarga dan Hukum Harta Kekayaan adalah hukum yang mengatur hubungan mengenai perorangan, baik dalam hubungan keluarga dan dalam masyarakat.